Rapat Paripurna ke-13 DPR RI (sumber: Yumna) |
Anggota Komisi IV dan Badan Legislasi DPR RI, Luluk Nur
Hamidah menyampaikan interupsinya terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan
Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam Rapat Paripurna ke-13, masa persidangan kedua
tahun sidang 2022-2023, Kamis (15/12/2022).
Ia juga menyoroti terkait kasus-kasus kekerasan terhadap
pekerja rumah tangga di Indonesia yang menurutnya tidak pernah terbayangkan itu
bisa dilakukan dan diterima oleh seorang manusia.
Dalam interupsinya, Luluk juga membahas terkait pengasuh
presiden Soekarno Bernama Sarinah. Ia juga menjelaskan terkait ajaran Sarinah
kepada soekarno bahwa harus mencintai ibunya tetapi juga harus mencintai kemanusiaan
dan mencintai rakyat jelata.
Luluk juga mempertanyakan terkait kejelasan nasib dari RUU PPRT
yang 18 tahun sudah diperjuangkan untuk bisa segera disahkan ke dalam rapat
paripurna.
“Kami sampai sekarang belum tau apa yang menyebabkan pimpinan
DPR enggan untuk membawa RUU ini dan disahkan menjadi RUU Inisiatif,” jelas
Luluk.
0 Komentar