Rapat Paripurna ke-13 DPR RI (sumber: Yumna)


Anggota Komisi IV dan Badan Legislasi DPR RI, Luluk Nur Hamidah menyampaikan interupsinya terkait Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dalam Rapat Paripurna ke-13, masa persidangan kedua tahun sidang 2022-2023, Kamis (15/12/2022).

Luluk mengatakan bahwa politik adalah jalan perjuangan untuk mensejahterakan dan membahagiakan rakyat. Tetapi ada 4,2 juta rakyat Indonesia yang pekerjaannya adalah pekerja rumah tangga menghadapi situasi yang tidak menentu, mengalami eksploitasi kekerasan baik fisik, mental, psikis, bahkan kemiskinan.

Ia juga menyoroti terkait kasus-kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga di Indonesia yang menurutnya tidak pernah terbayangkan itu bisa dilakukan dan diterima oleh seorang manusia.

Dalam interupsinya, Luluk juga membahas terkait pengasuh presiden Soekarno Bernama Sarinah. Ia juga menjelaskan terkait ajaran Sarinah kepada soekarno bahwa harus mencintai ibunya tetapi juga harus mencintai kemanusiaan dan mencintai rakyat jelata.

Luluk juga mempertanyakan terkait kejelasan nasib dari RUU PPRT yang 18 tahun sudah diperjuangkan untuk bisa segera disahkan ke dalam rapat paripurna.

“Kami sampai sekarang belum tau apa yang menyebabkan pimpinan DPR enggan untuk membawa RUU ini dan disahkan menjadi RUU Inisiatif,” jelas Luluk.