Rapat Paripurna ke-13 DPR RI (sumber: Yumna)



Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan kedua tahun sidang 2022-2023, Kamis (15/12/2022).

“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang? Setuju,” jelas Ketua DPR Puan Maharani.

Pengesahan UU PPSK ini merupakan agenda pertama dari keempat agenda yang dijalankan saat rapat paripurna ke-13. Disampaikan oleh Wakil ketua komisi XI Dolfie, RUU PPSK ini dibentuk secara Omnimbus Law yang terdiri dari 27 bab dan 341 pasal.  

Dolfie juga menjelaskan bahwa UU PPSK memiliki 5 ruang lingkup yaitu:

  1. Ruang lingkup kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan
  2. Ruang lingkup pengembangan dan penguatan industri sektor keuangan
  3. Ruang lingkup literasi keuangan, inklusi keuangan dan perlindungan konsumen
  4. Ruang lingkup akses pembiayaan UMKM
  5. Ruang lingkup reformasi penegakan hukum sektor keuangan

Menteri keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan pendapat akhirnya mewakili pemerintah tentang RUU PPSK agar dapat segera disetujui dan dapat memberikan manfaat bagi perekonomian.