Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan
Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menjadi
Undang-Undang pada Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan kedua tahun sidang 2022-2023,
Kamis (15/12/2022).
“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada anggota apakah
Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang? Setuju,” jelas Ketua DPR
Puan Maharani.
Pengesahan UU PPSK ini merupakan agenda pertama dari keempat agenda yang dijalankan saat rapat paripurna ke-13. Disampaikan oleh Wakil ketua komisi XI Dolfie, RUU PPSK ini dibentuk secara Omnimbus Law yang terdiri dari 27 bab dan 341 pasal.
Dolfie juga menjelaskan bahwa UU PPSK memiliki 5 ruang lingkup yaitu:
- Ruang lingkup kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan
- Ruang lingkup pengembangan dan penguatan industri sektor keuangan
- Ruang lingkup literasi keuangan, inklusi keuangan dan perlindungan konsumen
- Ruang lingkup akses pembiayaan UMKM
- Ruang lingkup reformasi penegakan hukum sektor keuangan
Menteri keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan pendapat
akhirnya mewakili pemerintah tentang RUU PPSK agar dapat segera disetujui dan
dapat memberikan manfaat bagi perekonomian.
0 Komentar